
emisi kendaraan bermotor diperkirakan dapat menyumbang antara 42 sampai 57 persen pencemaran udara di musim kemarau.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/4/2025).
Dia menyampaikan, saat musim penghujan emisi gas buang kendaraan bermotor di kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), berkontribusi antara 32 sampai 41 persen terhadap polusi udara.
“Pada musim kemarau, itu mencapai 42 sampai 57 persen emisi dari kendaraan bermotor, jadi itu sangat signifikan,” kata Rasio Ridho.
Sumbangan emisi dari kendaraan bermotor juga berpotensi meningkat, terutama ketika terjadi kemacetan, termasuk yang terjadi di jalan tol di beragam kota besar.
“Ini memang menunjukkan ada korelasi yang sangat signifikan dampak dari emisi kendaraan bermotor terhadap kualitas pencemaran udara,” tambahnya.
Berkaca dari hal tersebut, Rasio Ridho menuturkan KLH beserta sejumlah wilayah Indonesia mendorong keterlibatan lebih besar dari pengelola jalan tol sebagai pengelola kawasan untuk berkontribusi dalam upaya penanganan pencemaran udara.
Dia juga mendorong penambahan ruang terbuka hijau di wilayah rest area yang menjadi titik berkumpulnya pengendara dan penanaman pohon di koridor sepanjang jalan tol.
Upaya tersebut merupakan upaya untuk menyerap karbon dioksida yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor.
Rasio Ridho juga mendorong upaya pemantauan kualitas udara di sejumlah titik untuk membantu pemantauan yang dilakukan oleh pemerintah.
Dengan demikian, papar Rasio Ridho, dapat mempermudah identifikasi lokasi yang menjadi sumber pencemar dengan lebih cepat dan aktual.
Leave a Reply