KUBET – Tambang Emas di TN Meru Betiri Rusak Kualitas Air dan Habitat Satwa Dilindungi

Balai Gakkum Kemenhut menangkap enam penambang emas ilegal di  Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur.

Lihat Foto

Kemenhut) menyebutkan bahwa tambang emas ilegal di Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur merusak struktur tanah, kualitas air, dan habitat satwa dilindungi.

Penambangan dilakukan enam orang berinisial H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21).

Tim Balai TN Meru Betiri bersama Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menangkap keenam pelaku pada 30 Juni 2025.

“Penegakan hukum ini bukan sekadar tindakan teknis. Ini adalah simbol kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan kawasan konservasi dan memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dari kelestarian alam yang terjaga,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa alat dulang emas, palu, piring seng, betel, terpal, batuan hasil galian, dan tiga unit sepeda motor.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Aswin menyebut, keenam pelaku telah ditahan di rutan Polda Jawa Timur dan akan menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 40 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. A

Aswin menyatakan, pemerintah berkomitmen menindak kejahatan di hutan termasuk tambang ilegal serta meningkatkkan pengawasan.

“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pemodal dan pengendali jaringan tambang illegal di balik kasus ini, agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menyampaikan penambangan ilegal merupakan ancaman langsung terhadap tatanan konservasi maupun kehidupan masyarakat sekitar.

“Ketika penambangan ilegal masuk, yang pertama kali terdampak adalah flora, fauna, dan masyarakat desa penyangga itu sendiri. Yang rusak bukan hanya tanah dan sungai, tapi juga keseimbangan yang selama ini dirawat bersama oleh alam dan manusia,” ungkap Wiwied.

Pihaknya turut bertanggung jawab atas keberlanjutan lanskap kawasan konservasi. Karenanya, Balai TN Meru Betiri bakal memulihkan ekosistem yang terdampak.

“Selain itu, memperkuat sistem perlindungan kawasan melalui peningkatan patroli pengamanan terpadu serta pelibatan aktif warga sekitar. Meru Betiri bukan sekadar kawasan lindung, ia adalah warisan bersama yang harus dijaga, dirawat, dan diwariskan,” papar Wiwied.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *